Kamis, 27 Juli 2017

Dirjen GTK: Tak Ada Lagi Periodisasi Kepsek


Dirjen GTK: Tak Ada Lagi Periodisasi Kepsek


Sejak beberapa tahun lalu, masa kerja Kepala Sekolah dihitung berdasarkan periodisasi jabatan. Setiap 4 tahun sekali, Kepala Sekolah akan dinilai kinerjanya dalam bentuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Apabila nilai PKKS baik maka masa kerja Kepala Sekolah bisa berlanjut dengan 4 tahun periode berikutnya. Setelah 2 kali periode 4 tahun, masa kerja Kepala Sekolah harus berakhir dan kembali menjadi guru. Pengecualian bagi Kepala Sekolah berprestasi, dia bisa mendapatkan tambahan 1 kali periode dengan bertugas di sekolah yang nilai akreditasinya di bawah sekolah yang semula dipimpinnya.
Aturan periodisasi Kepala Sekolah ternyata tidak sepenuhnya berjalan lancer. Banyak kendala dan hambatan yang ditemui di lapangan. Oleh karena itu, mulai tahun ajaran baru periodisasi Kepala Sekolah akan dihapus. Tidak akan ada lagi siklus 4 tahunan.
Penilaian kinerja terhadap Kepala Sekolah masih tetap ada tetapi Kepala Sekolah mempunyai kesempatan untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Sebaliknya, pejabat yang berwenang bisa saja memberhentikan seorang Kepala Sekolah kapan pun berdasarkan penilaian kinerjanya. Tidak ada kewajiban penggantian Kepala Sekolah harus menunggu satu periode atau dua periode. Begitu kinerjanya kurang memuaskan, Kepala Sekolah bisa langsung diganti. Sebaliknya, bila kinerjanya memuaskan jabatan Kepala Sekolah bisa erus berlanjut.
Selain periodisasi Kepala Sekolah, hal menarik yang diungkapkan Dirjen GTK adalah tentang kewajiban mengajar Kepala Sekolah. Kepala sekolah adalah seorang manajer. Dia dipilih dan diangkat untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah. Baiknya, tugasnya hanya di tataran manajemen. Kepala sekolah tidak perlu lagi disibukkan dengan urusan mengajar di kelas. Bagaimanapun urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lain sangat menyita perhatian seorang Kepala Sekolah. Jadi, sangat wajar bila Kepala Sekolah tidak mengajar.
Kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih dan dilantik untuk jabatan itu. Selama ini, seorang Kepala sekolah mempunyai beban mengajar 6 jam pelajaran di kelas. Dengan beban ini banyak Kepala sekolah yang merasa “repot” karena harus menyeimbangkan waktu dan membagi tugas antara kepentingan mengajar dan manajerial. Akibatnya, banyak Kepala Sekolah yang secara administrasi mempunyai jam mengajar tetapi kenyataannya tidak pernah masuk ke kelas untuk mengajar.
Bagaimana dengan statusnya sebagai guru? Kepala Sekolah adalah juga seorang guru. Namun demikian status itu akan berganti dengan jabatan baru manakala seorang guru diangkat sebagai Kepala Sekolah. Jabatan Kepala Sekolah bukan lagi sekadar tugas tambahan melainkan tugas pokok dan utama. Konsekwensinya, untuk sementara waktu tidak lagi bertugas sebagai guru. bila pada saatnya seorang Kepala Sekolah tidak lagi menjabat maka dia akan kembali lagi menjadi guru.
Masih menurut Dirjen GTK, untuk menjadi Kepala Sekolah tidak lagi diperlukan NUKS (Nomer Unik Kepala Sekolah). Kepala Sekolah adalah bagian dari pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka sudah mempunyai NUPTK, dan itu sudah cukup sebagai bukti “keunikannya”.
Bila Kepala Sekolah bisa menjabat sampai pensiun, tidak lagi mempunyai kewajiban mengajar, dan tidak perlu punya NUKS, apakah Anda tertarik menjadi Kepala Sekolah?
Bila saat ini Anda adalah Kepala Sekolah, apakah Anda merasa senang dan bangga? Bagaimana Anda menyikapi informasi yang disampaikan Dirjen GTK ini?

Catatan:
Informasi dari Dirjen GTK disampaikan pada saat Lokakarya Penulisan Karya Kreatif bagi Pengawas dan Kepala Sekolah di The Media Hotel and Towers Jakarta, 28 April – 1 Mei 2017


Murman
The Media Hotel and Towers, Jakarta 01052017

Senin, 19 Juni 2017

Pemerintah Batal Berlakukan Full Day School

 

Pemerintah Batal Berlakukan Full Day School

Mengutip berita yang di-share laman CNN Indonesia, bahwa Pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pembatalan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin.

"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap regulasi itu sehingga Permen akan menjadi Peraturan Presiden," ujar Ma'ruf di Kantor Presiden, Senin (19/6).

Keputusan ini diambil sebab kebijakan full day school (lima hari sekolah) mendapat respons kurang baik di masyarakat. Kebijakan full day school dikhawatirkan mematikan sekolah non-formal seperti Madrasah Diniyah dan pondok pesantren.

Peraturan Presiden nantinya disusun bersama Mendikbud Muhadjir, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah.

Dalam Perpres nantinya diatur penguatan terhadap Madrasah Diniyah dan pondok pesantren terutama untuk menangkal kemungkinan berkembangnya radikalisme dan terorisme. Regulasi baru diharapkan lebih komprehensif dan menampung aspirasi yang berkembang.

Ma'ruf mengatakan, Perpres akan selesai dalam waktu dekat sehingga dapat diterapkan segera dan membuat suasana tenang.

"Karena proses akan cepat maka (Permen) tidak diberlakukan dulu tapi menunggu keluarnya Perpres," ucap Ma'ruf.

Secara terpisah, Muhadjir menunjukkan keputusan memadatkan jam belajar pada hari biasa telah disetujui Presiden melalui rapat terbatas tentang Tindak Lanjut Program Nation Branding 3 Februari 2017.

Risalah rapat terbatas bahkan telah ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Februari.

"Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti," demikian kutipan risalah.

Kebijakan lima hari sekolah ini memang dibuat dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Beban Tugas Guru. Kebijakan itu mengatur beban kerja guru adalah 40 jam dalam sepekan. Sehingga dibuat aturan sekolah menjadi lima hari dengan waktu belajar minimal delapan jam per hari.

Apabila tak berpolemik seperti sekarang, kebijakan itu seharusnya mulai berlaku bulan depan, bersamaan dengan tahun ajaran baru SD, SMP, SMA dan sederajat. (gil)

Selasa, 10 Januari 2017

Minggu, 12 Juni 2016


GALERI KEGIATAN GURU DAN SISWA-SISWI SDN BATU BOLONG 
TAHUN PELAJARAN 2015/2016





Siswa-siswi SDN Batu Bolong bersalaman dengan guru-guru pada saat pulang sekolah





Tausiah oleh Kepala Sekolah SDN Batu Bolong sesaat sebelum melaksanakan shalat duha di masjid Nurul Huda Batu Bolong




Siswa-siswi SDN Batu Bolong melaksanakan shalat duha


Seluruh siswa-siswi menunjukkan sikat dan pasta gigi dalam rangka kegiatan sekolah sehat



Ibu Sifak Nurul Hasanah menunjukkan kepada siswa-siswi SDN Batu Bolong cara menyikat gigi yang baik dan benar


Dengan riang gembira anak-anak kami mengikuti kegiatan tersebut




Agenda kegiatan sekolah sehat berikutnya yaitu pembersihan pekarangan sekolah



Dengan semangat mereka memotong rumput liar yang tumbuh di halaman belakang sekolah



Kamarudin tak mau ketinggalan




Check sound; Ibu guru wali kelas 1 Baiq Muhinah sedang mempersiapkan peralatan dalam rangka ujian praktik mulok kelas VI


Munisari, Habib, Lilis, dan Zaenuri mempraktikkan adegan "Menyilaq"



Tim penguji ujian praktik mulok berpose dengan para murid setelah kegiatan selesai dilaksanakan.


Tiba saat yang paling ditunggu...... menikmati hidangan yang sudah disiapkan oleh para siswa


Emi,dkk. memilih buku untuk dibaca di perpustakaan sekolah SDN Batu Bolong





Mengunjungi museum Pribumi Sasak di desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya





Salah satu agenda terpenting tahun ini yaitu Akreditasi Sekolah oleh tim assessor BAN-SM




Selasa, 15 Desember 2015

Isu Kembali ke Kurikulum 2006 Kabar Manipulatif


Jakarta, Kemendikbud — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016. Sementara berita tidak benar itu berasal dari tautan berita lama (2014) yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam (14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.
“Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujarnya, di Jakarta, Senin malam (14/12/2015).
Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan  judul “Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015". Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud.
Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. “Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar”,  tegas Menteri Anies.
Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum”, jelas Mendikbud Anies.
Perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan   pendidikan   dasar   dan   pendidikan   menengah   yang   telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (Gloria Gracia)

sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4928

Senin, 07 Desember 2015

Heboh! Menpan Larang Guru Mengikuti Peringatan Hari Guru Yang Diselenggarakan PGRI



Di media sosial ramai Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melarang guru untuk mengikuti Peringatan Hari Guru Nasional yang diselenggarakan PGRI di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 13 Desember 2015 nanti.
Surat bernomor B/3903/M.PAN/RB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 ini ditandatangani langsung oleh MenPAN-RB Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, ME.

"Atas hal tersebut kami menghimbau agar para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan 13 Desember yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional."

Demikain kutipan isi Surat tersebut yang ditujukan kepada Gubenrnur di seluruh Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

MenPAN-RB menegaskan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan Hari Guru Nasional Tahun 2015 telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo pada tanggal 24 November 2015.

Sementara itu, seperti dikutip dari Tribunnews, Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo menyampaikan puncak peringatan Hari Guru Nasional akan digelar di Gelora Bung Karno Jakarta pada 13 Desember mendatang.

Tidak kurang dari 100 ribu guru akan hadir dalam puncak acara tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo saat memberikan sambutan pada resepsi HUT ke-70 PGRI dan HGN 2015 tingkat Jawa Tengah di Balairung Universitas PGRI Semarang, Sabtu (5/12/2015) lalu.

Dalam keterangan persnya, Sulistiyo menjelaskan, sebelumnya HUT PGRI dan HGN selalu dilaksanakan bersama pemerintah, kini PGRI melaksanakan kegiatan secara mandiri.

Adanya Surat dari MenPAN-RB kemudian menimbulkan pertanyaan, ada kekhawatiran apakah sehingga guru dilarang untuk ikut kegiatan PGRI?

Terus, kalo guru dan PGRI tetep ngeyel akan dibekukan juga kayak PSSI?









Sumber: tribunnews.com, pkspiyungan.org

Selasa, 17 November 2015

KARNAVAL HUT RI KE- 69 17 AGUSTUS 2014

Agustus 2014. Flashback ke acara tahun lalu. dengan penuh semangat dan ceria, siswa-siswi SDN Batu Bolong Kec.Praya Barat Daya mengikuti acara karnaval dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 69 , 17 Agustus Tahun 2014. yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Ungga Kec.Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah