Kamis, 27 Juli 2017

Dirjen GTK: Tak Ada Lagi Periodisasi Kepsek


Dirjen GTK: Tak Ada Lagi Periodisasi Kepsek


Sejak beberapa tahun lalu, masa kerja Kepala Sekolah dihitung berdasarkan periodisasi jabatan. Setiap 4 tahun sekali, Kepala Sekolah akan dinilai kinerjanya dalam bentuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Apabila nilai PKKS baik maka masa kerja Kepala Sekolah bisa berlanjut dengan 4 tahun periode berikutnya. Setelah 2 kali periode 4 tahun, masa kerja Kepala Sekolah harus berakhir dan kembali menjadi guru. Pengecualian bagi Kepala Sekolah berprestasi, dia bisa mendapatkan tambahan 1 kali periode dengan bertugas di sekolah yang nilai akreditasinya di bawah sekolah yang semula dipimpinnya.
Aturan periodisasi Kepala Sekolah ternyata tidak sepenuhnya berjalan lancer. Banyak kendala dan hambatan yang ditemui di lapangan. Oleh karena itu, mulai tahun ajaran baru periodisasi Kepala Sekolah akan dihapus. Tidak akan ada lagi siklus 4 tahunan.
Penilaian kinerja terhadap Kepala Sekolah masih tetap ada tetapi Kepala Sekolah mempunyai kesempatan untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Sebaliknya, pejabat yang berwenang bisa saja memberhentikan seorang Kepala Sekolah kapan pun berdasarkan penilaian kinerjanya. Tidak ada kewajiban penggantian Kepala Sekolah harus menunggu satu periode atau dua periode. Begitu kinerjanya kurang memuaskan, Kepala Sekolah bisa langsung diganti. Sebaliknya, bila kinerjanya memuaskan jabatan Kepala Sekolah bisa erus berlanjut.
Selain periodisasi Kepala Sekolah, hal menarik yang diungkapkan Dirjen GTK adalah tentang kewajiban mengajar Kepala Sekolah. Kepala sekolah adalah seorang manajer. Dia dipilih dan diangkat untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah. Baiknya, tugasnya hanya di tataran manajemen. Kepala sekolah tidak perlu lagi disibukkan dengan urusan mengajar di kelas. Bagaimanapun urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lain sangat menyita perhatian seorang Kepala Sekolah. Jadi, sangat wajar bila Kepala Sekolah tidak mengajar.
Kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih dan dilantik untuk jabatan itu. Selama ini, seorang Kepala sekolah mempunyai beban mengajar 6 jam pelajaran di kelas. Dengan beban ini banyak Kepala sekolah yang merasa “repot” karena harus menyeimbangkan waktu dan membagi tugas antara kepentingan mengajar dan manajerial. Akibatnya, banyak Kepala Sekolah yang secara administrasi mempunyai jam mengajar tetapi kenyataannya tidak pernah masuk ke kelas untuk mengajar.
Bagaimana dengan statusnya sebagai guru? Kepala Sekolah adalah juga seorang guru. Namun demikian status itu akan berganti dengan jabatan baru manakala seorang guru diangkat sebagai Kepala Sekolah. Jabatan Kepala Sekolah bukan lagi sekadar tugas tambahan melainkan tugas pokok dan utama. Konsekwensinya, untuk sementara waktu tidak lagi bertugas sebagai guru. bila pada saatnya seorang Kepala Sekolah tidak lagi menjabat maka dia akan kembali lagi menjadi guru.
Masih menurut Dirjen GTK, untuk menjadi Kepala Sekolah tidak lagi diperlukan NUKS (Nomer Unik Kepala Sekolah). Kepala Sekolah adalah bagian dari pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka sudah mempunyai NUPTK, dan itu sudah cukup sebagai bukti “keunikannya”.
Bila Kepala Sekolah bisa menjabat sampai pensiun, tidak lagi mempunyai kewajiban mengajar, dan tidak perlu punya NUKS, apakah Anda tertarik menjadi Kepala Sekolah?
Bila saat ini Anda adalah Kepala Sekolah, apakah Anda merasa senang dan bangga? Bagaimana Anda menyikapi informasi yang disampaikan Dirjen GTK ini?

Catatan:
Informasi dari Dirjen GTK disampaikan pada saat Lokakarya Penulisan Karya Kreatif bagi Pengawas dan Kepala Sekolah di The Media Hotel and Towers Jakarta, 28 April – 1 Mei 2017


Murman
The Media Hotel and Towers, Jakarta 01052017

Senin, 19 Juni 2017

Pemerintah Batal Berlakukan Full Day School

 

Pemerintah Batal Berlakukan Full Day School

Mengutip berita yang di-share laman CNN Indonesia, bahwa Pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pembatalan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin.

"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap regulasi itu sehingga Permen akan menjadi Peraturan Presiden," ujar Ma'ruf di Kantor Presiden, Senin (19/6).

Keputusan ini diambil sebab kebijakan full day school (lima hari sekolah) mendapat respons kurang baik di masyarakat. Kebijakan full day school dikhawatirkan mematikan sekolah non-formal seperti Madrasah Diniyah dan pondok pesantren.

Peraturan Presiden nantinya disusun bersama Mendikbud Muhadjir, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah.

Dalam Perpres nantinya diatur penguatan terhadap Madrasah Diniyah dan pondok pesantren terutama untuk menangkal kemungkinan berkembangnya radikalisme dan terorisme. Regulasi baru diharapkan lebih komprehensif dan menampung aspirasi yang berkembang.

Ma'ruf mengatakan, Perpres akan selesai dalam waktu dekat sehingga dapat diterapkan segera dan membuat suasana tenang.

"Karena proses akan cepat maka (Permen) tidak diberlakukan dulu tapi menunggu keluarnya Perpres," ucap Ma'ruf.

Secara terpisah, Muhadjir menunjukkan keputusan memadatkan jam belajar pada hari biasa telah disetujui Presiden melalui rapat terbatas tentang Tindak Lanjut Program Nation Branding 3 Februari 2017.

Risalah rapat terbatas bahkan telah ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Februari.

"Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti," demikian kutipan risalah.

Kebijakan lima hari sekolah ini memang dibuat dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Beban Tugas Guru. Kebijakan itu mengatur beban kerja guru adalah 40 jam dalam sepekan. Sehingga dibuat aturan sekolah menjadi lima hari dengan waktu belajar minimal delapan jam per hari.

Apabila tak berpolemik seperti sekarang, kebijakan itu seharusnya mulai berlaku bulan depan, bersamaan dengan tahun ajaran baru SD, SMP, SMA dan sederajat. (gil)

Selasa, 10 Januari 2017