Selasa, 15 Desember 2015

Isu Kembali ke Kurikulum 2006 Kabar Manipulatif


Jakarta, Kemendikbud — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016. Sementara berita tidak benar itu berasal dari tautan berita lama (2014) yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam (14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.
“Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujarnya, di Jakarta, Senin malam (14/12/2015).
Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan  judul “Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015". Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud.
Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. “Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar”,  tegas Menteri Anies.
Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum”, jelas Mendikbud Anies.
Perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan   pendidikan   dasar   dan   pendidikan   menengah   yang   telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (Gloria Gracia)

sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4928

Senin, 07 Desember 2015

Heboh! Menpan Larang Guru Mengikuti Peringatan Hari Guru Yang Diselenggarakan PGRI



Di media sosial ramai Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melarang guru untuk mengikuti Peringatan Hari Guru Nasional yang diselenggarakan PGRI di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 13 Desember 2015 nanti.
Surat bernomor B/3903/M.PAN/RB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 ini ditandatangani langsung oleh MenPAN-RB Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, ME.

"Atas hal tersebut kami menghimbau agar para Guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan 13 Desember yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional."

Demikain kutipan isi Surat tersebut yang ditujukan kepada Gubenrnur di seluruh Indonesia, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

MenPAN-RB menegaskan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan Hari Guru Nasional Tahun 2015 telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo pada tanggal 24 November 2015.

Sementara itu, seperti dikutip dari Tribunnews, Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo menyampaikan puncak peringatan Hari Guru Nasional akan digelar di Gelora Bung Karno Jakarta pada 13 Desember mendatang.

Tidak kurang dari 100 ribu guru akan hadir dalam puncak acara tersebut. Demikian diungkapkan Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo saat memberikan sambutan pada resepsi HUT ke-70 PGRI dan HGN 2015 tingkat Jawa Tengah di Balairung Universitas PGRI Semarang, Sabtu (5/12/2015) lalu.

Dalam keterangan persnya, Sulistiyo menjelaskan, sebelumnya HUT PGRI dan HGN selalu dilaksanakan bersama pemerintah, kini PGRI melaksanakan kegiatan secara mandiri.

Adanya Surat dari MenPAN-RB kemudian menimbulkan pertanyaan, ada kekhawatiran apakah sehingga guru dilarang untuk ikut kegiatan PGRI?

Terus, kalo guru dan PGRI tetep ngeyel akan dibekukan juga kayak PSSI?









Sumber: tribunnews.com, pkspiyungan.org

Selasa, 17 November 2015

KARNAVAL HUT RI KE- 69 17 AGUSTUS 2014

Agustus 2014. Flashback ke acara tahun lalu. dengan penuh semangat dan ceria, siswa-siswi SDN Batu Bolong Kec.Praya Barat Daya mengikuti acara karnaval dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 69 , 17 Agustus Tahun 2014. yang diselenggarakan oleh pemerintah desa Ungga Kec.Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah





 






















Rekrutmen CPNS 2015 Resmi Ditunda Tahun Depan

 


JAKARTA- Rekrutmen CPNS 2015 resmi ditunda 2016 mendatang. Itu terjadi seiring keluarnya surat pemberitahuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi nomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 tanggal 30 Juni 2015.

"Mengingat masih banyaknya instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan penetapan struktur organisasi, peta jabatannya, perhitungan analisa beban kerja, penyampaian data riil jumlah PNS, perkiraan PNS yang masuk BUP, maka rekrutmen ditunda tahun depan," kata Yuddy di kantornya, Kamis (2/7).
Selain secara administrasi belum terpenuhi, masalah anggaran juga jadi kendala. Menurut Yuddy, tahun ini pemerintah tidak menyediakan anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke dalam sistem computer assisted test (CAT), dan biaya pelaksanaan seleksi.

 "Biaya rekrutmen CPNS sangat besar, makanya harus dianggarkan setahun sebelumnya. Tahun ini baru akan kami anggarkan rekrutmen 2016," terang guru besar Fisip Unas ini.
Meski begitu, ada pengecualian bagi instansi yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan yang saat pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari MenPAN-RB dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD).  

via JPNN.com http://www.jpnn.com/read/2015/07/02/313006/Rekrutmen-CPNS-2015-Resmi-Ditunda-Tahun-Depan-