Aturan periodisasi Kepala Sekolah ternyata tidak sepenuhnya berjalan lancer. Banyak kendala dan hambatan yang ditemui di lapangan. Oleh karena itu, mulai tahun ajaran baru periodisasi Kepala Sekolah akan dihapus. Tidak akan ada lagi siklus 4 tahunan.
Penilaian kinerja terhadap Kepala Sekolah masih tetap ada tetapi Kepala Sekolah mempunyai kesempatan untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Sebaliknya, pejabat yang berwenang bisa saja memberhentikan seorang Kepala Sekolah kapan pun berdasarkan penilaian kinerjanya. Tidak ada kewajiban penggantian Kepala Sekolah harus menunggu satu periode atau dua periode. Begitu kinerjanya kurang memuaskan, Kepala Sekolah bisa langsung diganti. Sebaliknya, bila kinerjanya memuaskan jabatan Kepala Sekolah bisa erus berlanjut.
Selain periodisasi Kepala Sekolah, hal menarik yang diungkapkan Dirjen GTK adalah tentang kewajiban mengajar Kepala Sekolah. Kepala sekolah adalah seorang manajer. Dia dipilih dan diangkat untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah. Baiknya, tugasnya hanya di tataran manajemen. Kepala sekolah tidak perlu lagi disibukkan dengan urusan mengajar di kelas. Bagaimanapun urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lain sangat menyita perhatian seorang Kepala Sekolah. Jadi, sangat wajar bila Kepala Sekolah tidak mengajar.
Kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih dan dilantik untuk jabatan itu. Selama ini, seorang Kepala sekolah mempunyai beban mengajar 6 jam pelajaran di kelas. Dengan beban ini banyak Kepala sekolah yang merasa “repot” karena harus menyeimbangkan waktu dan membagi tugas antara kepentingan mengajar dan manajerial. Akibatnya, banyak Kepala Sekolah yang secara administrasi mempunyai jam mengajar tetapi kenyataannya tidak pernah masuk ke kelas untuk mengajar.
Bagaimana dengan statusnya sebagai guru? Kepala Sekolah adalah juga seorang guru. Namun demikian status itu akan berganti dengan jabatan baru manakala seorang guru diangkat sebagai Kepala Sekolah. Jabatan Kepala Sekolah bukan lagi sekadar tugas tambahan melainkan tugas pokok dan utama. Konsekwensinya, untuk sementara waktu tidak lagi bertugas sebagai guru. bila pada saatnya seorang Kepala Sekolah tidak lagi menjabat maka dia akan kembali lagi menjadi guru.
Masih menurut Dirjen GTK, untuk menjadi Kepala Sekolah tidak lagi diperlukan NUKS (Nomer Unik Kepala Sekolah). Kepala Sekolah adalah bagian dari pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka sudah mempunyai NUPTK, dan itu sudah cukup sebagai bukti “keunikannya”.
Bila Kepala Sekolah bisa menjabat sampai pensiun, tidak lagi mempunyai kewajiban mengajar, dan tidak perlu punya NUKS, apakah Anda tertarik menjadi Kepala Sekolah?
Bila saat ini Anda adalah Kepala Sekolah, apakah Anda merasa senang dan bangga? Bagaimana Anda menyikapi informasi yang disampaikan Dirjen GTK ini?
Catatan:
Informasi dari Dirjen GTK disampaikan pada saat Lokakarya Penulisan Karya Kreatif bagi Pengawas dan Kepala Sekolah di The Media Hotel and Towers Jakarta, 28 April – 1 Mei 2017
Murman
The Media Hotel and Towers, Jakarta 01052017
